PERSYARATAN SIP PERTAMA & SIP MANDIRI
Salam sehat, warga Mojokerto Raya. Berikut kami informasikan update persyaratan pendaftaran Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenga kesehatan di Kab. Mojokerto.
Persyaratan SIP Pertama :
- Foto copy ijazah (legalisir)
 - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (terbaru)
 - Foto copy Surat Ijin Perawat (STR) yang telah dilegalisir
 - Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
 - Pas foto berwarna 3 x 4 Cm (2 Lembar) & 4 x 6 Cm (2 Lembar)
 - Rekomendasi organisasi profesi
 - Rekomendasi dari Pimpinan Institusi/Kepala Puskesmas
 - Khusus untuk perpanjangan (melampirkan SIK yang lama Fotocopy)
 
Persyaratan SIP Mandiri :
- Foto copy ijazah (legalisir)
 - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (terbaru)
 - Foto copy Surat Ijin Perawat (STR) yang telah dilegalisir
 - Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
 - Pas foto berwarna Ukuran 3 x 4 Cm (2 Lembar) & 4 x 6 Cm (2 Lembar)
 - Rekomendasi organisasi profesi
 - Denah lokasi tempat praktek
 - Denah ruangan
 - Surat rekomendasi dari Puskesmas/Instansi
 - Daftar Peralatan Medis Non Medis
 - Untuk pembuatan SIPP ke Dua harap melampirkan Fotocopyan SIK/SIPP Pertama
 
- Jangka Waktu Proses MAKSIMAL 3 HARI
 - Tidak di pungut BIAYA (GRATIS)